CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »
Cloudy With A Chance Of Sun

Sabtu, 12 Mei 2012

SEJARAH BERDIRINYA PEMAKAMAN SABOKINGKING




Makam Sabokingking, merupakan pemakaman para raja-raja awal kerajaan Islam Palembang yang telah berusia sekitar 500 tahun. Kompleks Makam Sabokingking ini terdapat di dalam kawasan PT Pusri. Tokoh yang dimakamkan di kompleks ini antara lain Pangeran Sido Ing Kenayan (1630-1642 M). Sido Ing Kenayan adalah Raja Palembang yang menggantikan pamannya, Pangeran Sido Ing Puro (1624-1630 M) dan kedudukannya kemudian digantikan oleh sepupunya, Pangeran Sido Ing Pasarean (1642-143 M). Makam ini berdampinngan dengan makam istri Pangeran Sido Ing Kenayan, yaitu Ratu Sinuhun. 


Seperti makam Pangeran Sido Ing Kenayan dan istrinya Ratu Sihuhun, Sido Ing Pasaeran atau Jamaluddin Mangkurat I (1630-1652), serta Pangeran Ki Bodrowongso yang pernah hidup di antara tahun 1622-1635 Masehi. Makam ini terletak di Sei-Buah, Ilir Timur II, Palembang. Letak makam Pangeran Sido Ing Kenayan dan istrinya Ratu Sinuhun ini tidak jauh dari dari kompleks pemakaman kakek mertuanya Ki Gede Ing Suro, di lorong Haji Umar, di 1 Ilir Palembang. Ratu Sinuhun merupakan cucu Ki Gede Ing Suro. Di bawah pemerintahan Sido Ing Kenayan, Ratu Sinuhun mampu melahirkan kitab Undang-undang 'Simbur Cahaya' yang merupakan hukum adat tertulis dan berlaku di seluruh wilayah Sumatra Selatan saat itu.

Disekitar makam ini juga terdapat pemakaman umum buat penduduk asli daerah tersebut. Untuk menuju ke tempat ini dapat mi akses melalui dua jalan, Jalan Sabokingking dan Jalan Arafuru. Makam Sabokingking in merupakan makam tertua para raja atau pangeran di Palembang.  Di makam ini disemayamkan Pangeran Sido Ing Kenayan (1622-1630), Sido Ing Pasaeran atau Jamaluddin Mangkurat I (1630-1652), Ratu Sinuhun- penulis kitab Simbur Cahaya- serta imam kubur Al Habib Al Arif Billah Umar bin Muhammad Al Idrus bin Shahab, serta Panglima Kiai Kibagus Abdurrachman.

Di samping itu, terdapat pula makam guru agama raja, Habib Muhammad Imam Alfasah yang berasal dari Arab. Hingga kini, Ratu Sinuhun diyakini sebagai penulis kitab Simbur Cahaya. Kitab ini sering pula disebut Undang-undang Simbur Cahaya, yang isinya norma hukum adat. Ada pula keyakinan, Simbur Cahaya adalah "pengesahan" hukum adat (lisan) yang pada masa itu berlaku sudah berlaku pada masyarakat pedalaman Sumatera Selatan. Simbur Cahaya, pada dasarnya memang mengatur rakyat di luar Palembang atau dikenal dengan istilah uluan. Aturan adat ini berlaku hingga ratusan tahun sampai UU No. 5 Tahun 1979 berlaku efektif di Sumatera Selatan. Sebelumnya, Simbur Cahaya terdiri atas lima bab, ini juga telah membentuk pranata hukum dan kelembagaan di Sumatera Selatan. 

0 komentar:

Posting Komentar

Soundcloud